Selasa, 20 Juli 2010
Apa yang dimaksud dengan ‘ROHS’
Dalam kesempatan kali ini kami mencoba untuk memberikan penjelasan tentang ROHS.Berikut ini adalah artikel yang kami temukan dari hasil pencarian kami :
Jika Anda bermaksud membeli produk-produk Elektronik seperti : Notebook Compaq V3614AU, Thumbdrive (Flash Disc Nexus , Imation, Verbatim), dll. Cobalah amati dengan seksama pada label maupun pada permukaan produk-produk tersebut, pastikan disana terdapat keterangan yang menunjukan “RoHS”. Nah, mungkin Anda sebagai orang awam (End User) akan bertanya-tanya, Apa sebenarnya maksud dari tanda “RoHS” yang terdapat pada produk-produk elektronik tersebut, Apa yang dimaksud dengan ROHS
Definisi
Ditinjau dari segi bahasa, RoHS merupakan singkatan dari Restriction of Hazardous Substances. Dan secara sederhana dapat dijelaskan bahwa RoHS merupakan suatu kebijakan yang mengatur tentang pengurangan kandungan zat-zat berbahaya yang masuk dalam produk elektronik dan listrik yang dilakukan “diawal siklus produk”. Maksud dari “diawal siklus produk” adalah bahwa penerapan kebijakan RoHS Compliance itu dilakukan mulai dari tahapan perencanaan design produk. Perlu diketahui bahwa secara umum untuk memproduksi suatu jenis produk (Misal : Thumbdrive atau Flash Disc) itu akan melalui beberapa tahapan proses, misalnya : perencanaan Design product yang meliputi pemilihan material, penentuan dimensi produk, Manufacturing Process Standard, feasibility study, dll. kemudian dilanjutkan dengan uji coba beberapa produk untuk dilakukan IPQ (Initial Part Qualifying) yakni pengukuran 100% dimensi berdasarkan Drawing dan juga pengecekan kelengkapan dokument yang diperlukan, terus dilanjutkan dengan Pre-Production dan akhirnya Mass production (dihasilkan produk jadi).
Nah, dari penjelasan sederhana tadi seyogyanya pada tahapan pemilihan material tersebut, RoHS Compliance sudah ditempatkan sebagai prioritas utama. Dan pada tahapan IPQ diatas, sebenarnya dapat digunakan sebagai salah satu parameter deteksi untuk mencegah penggunaan material Non RoHS pada produk-produk elektronik dan listrik tersebut. Dasar Hukum dan Tujuan RoHS Rekomendasi RoHS Compliance sebagai suatu keharusan untuk semua produk elektronik dan listrik tentunya mempunyai suatu alasan yang jelas. Hal ini diperkuat dengan Keputusan Parlemen Uni Eropa 2002/95/EC yang mengharuskan semua produk elektronik dan listrik dipasaran Uni Eropa “RoHS Compliance”.
Dalam Directive 2002/95/EC, Article 4.1 disebutkan bahwa siapa pun yang mengekspor peralatan elektronik atau listrik ke dalam negara Uni Eropa harus memastikan bahwa peralatan tersebut sudah memenuhi ketentuan RoHS. Untuk negara-negara Uni Eropa mulai efektif diimplementasikan semenjak tanggal 1 Juli 2006. Adanya kebijaksanaan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia atau lingkungan dan menata ulang pemakaian zat-zat berbahaya dalam produk elektronik dan listrik. Zat-Zat yang dimaksud dengan RoHS dan Maximum Concentration Value (MCV).
Zat-Zat yang dimaksud dengan RoHS sebagaimana tertera dalam Directive (2002/95/EC) adalah :
1. Lead (Pb) [MCV = 1000 ppm]
2. Cadmium (Cd) [MCV = 100 ppm]
3. Mercury (Hg) [MCV = 1000 ppm]
4. Hexavalent Chromium [MCV = 1000 ppm]
5. Polybrominated Biphenyls (PBB) [MCV = 1000 ppm]
6. Polybrominated Biphenyls (PBB) [MCV = 1000 ppm]
Jika di Indonesia semua zat-zat di atas lazim disebut dengan Logam Berat.
Area Pengontrolan RoHS
Pada penjelasan diatas disebutkan bahwa pada tahapan IPQ dapat digunakan sebagai parameter deteksi untuk mencegah penggunaan material Non RoHS. Dan pada dasarnya hal ini bukanlah suatu “harga mati” karena salah satu contoh Quality Control System yang baik adalah adanya penerapan Self Inspection pada station atau section masing-masing yang tentunya tetap mempertimbangkan segi “Cost”. Nah, umunya pada perusahaan-perusahaan terkemukan pengontrolan RoHS dapat dilakukan pada :
a. Receiving Area
b. Incoming Part Area
c. Store Area
d. Production Area
e. Outgoing Area
f. Finish Good Area
g. Shipping Area
h. dan Ruangan Lainnya.
Hal ini perlu dilakukan karena tidak menutup kemungkinan akan tercampur dengan material-material atau produk-produk Non RoHS mengingat kebijakan RoHS Compliance baru muncul pada tahun 2002 dan efektif sekitar tahun 2006. Pengontrolan pada area-area selain di IPQ dapat dilakukan dengan membuat garis batas identifikasi RoHS dan juga pengontrolan pada simbol-simbol RoHS Compliance. Untuk pengontrolan di IPQ harus dilakukan dengan pengujian RoHS (X-Ray Machine) dan tidak boleh hanya proses pengechekan kelengkapan dokument RoHS saja.
Bagaimanakah Cara Pengontrolan RoHS? Inilah tips-tips yang bisa kita lakukan, yaitu:
1. Mengurangi sampah dari proses pabrik dengan cara pemakaian ulang dan daur ulang material
2. Pemakaian produk-produk yang hemat energi
3. Bekerjasama dengan supplier dan customer untuk menggambarkan kebutuhan dan solusi terapan pengurangan atau penghapusan zat-zat berbahaya
4. Hanya membeli barang-barang yang ramah lingkungan dan memenuhi ketentuan RoHS
Kategori produk yang dipengaruhi ketentuan RoHS:
a) Peralatan besar rumah tangga (misal : AC, Washing Machine, Microwave oven, dll.)
b) Peralatan kecil rumah tangga (misal : Setrika, Pemanggang roti, Vacuum cleaner, dll.)
c) Peralatan Telekomunikasi dan Teknologi Informasi (misal : Printer, Telepon, Notebook, Flash Disc, dll.)
d) Peralatan Hiburan (misal : Radio, Televisi, Video Camera, dll.)
e) Peralatan Penerangan (misal : Lampu Pijar, dll.)
f) Perkakas Listrik dan Elektronik (misal : Bor, Gergaji, Mesin jahit, dll.)
g) Peralatan Olahraga dan Mainan anak (misal : Video game, Mainan kereta listrik, dll.)
h) Dispenser Otomatis (misal : Hot Drink, dll.)
Langganan:
Postingan (Atom)